Kata Pengantar
Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah
ditetapkan dalam kurikulum. Oleh karena itu, guru wajib melakukan
penilaian selama dan setelah proses pembelajaran berdasarkan pada
suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi.Ujian Nasional (UN)
diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian
kompetensi lulusan peserta didik secara nasional padamata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
serta untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada
tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah menyepa-
kati dan memutuskan bahwa UN 2011 akan dilaksanakan
dengan menggunakan formula baru, yang
berbeda dengan formula penetapan kelulusan tahun-
tahun sebelumnya. Ini adalah suatu keputusan
politik yang cerdas, yang didasarkan pada pemenuhan
aspirasi masyarakat luas. Artinya, secara politis
pertanyaan ada-tidaknya UN pada 2011 sudah
terjawab, dengan dilaksanakannya UN untuk 2011.
Sebagai sebuah kebijakan publik yang menyentuh
kepentingan rakyat banyak, keputusan politik menjadi
penting. Dengan keputusan politik ini diharapkan,
persoalan ada atau tidak adanya UN tidak
lagi manjadi bahan perdebatan yang berulang setiap
tahun, yang menghabiskan energi yang tidak
perlu. Evaluasi terhadap UN tidak terletak pada
perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang
lebih substansial, yakni bagaimana meningkatkan
mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN
dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan di seluruh tanah air. Peningkatan dan
pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan
yang mendesak, untuk mendorong mutu dan daya
saing SDM bangsa, yang sangat diperlukan di era
globalisasi saat ini, dalam arena kompetisi yang
semakin ketat.
Buku Tanya-Jawab ini disiapkan untuk memberikan
gambaran secara jelas, tepat utuh, dan komprehensif
kepada masyarakat luas, terutama semua
pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan
tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN.
Melalui buku ini diharapkan masyarakat dapat
memperoleh pemahaman secara lebih rinci tentang
pelaksanaan UN tahun 2011 dan ikut memberi kontribusi
bagi kelancaran pelaksanaan UN.
Buku ini disusun atas keraja sama antara Kemdiknas
dan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) selaku penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan
buku ini di masa depan sangat diharapkan.
Semoga kehadiran buku ini bermanfaat bagi semua
pihak yang tengah berjuang untuk memajukan pendidikan
nasional.
Jakarta, medio Januari 2011
Tim Penyusun
TANYA-JAWAB PELAKSANAAN
UJIAN NASIONAL
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2):
“Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan,
dan program pendidikan dilakukan oleh
lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
a. penilaian hasil
belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil
belajar oleh satuan
pendidikan;
dan
c. penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah.
Pasal 66 ayat (1):
Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan
dalam bentuk Ujian Nasional.
Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan
secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-
banyaknya dua kali dalam satu tahun
pelajaran.
Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan
sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan
berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upaya
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur
formal pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak
mengikuti ujian nasional dan berhak
mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus dari satuan pendidikan.
Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib
mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa
dipungut biaya.
Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan
informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan
Nomor 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Ujian Sekolah Nasional Tahun Pelajaran 2010/
2011.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. Apakah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor
penentu kelulusan?
Hasil UN tidak dijadikan satu-satunya faktor penentu
kelulusan. Pasal 72 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menyatakan bahwa peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah
setelah:
(a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
(b) memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran yang terdiri atas:
(1) kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
(2) kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
(3) kelompok mata pelajaran estetika,
dan
(4) kelompok mata pelajaran jasmani,
olah raga, dan kesehatan;
(c) lulus ujian sekolah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
(d) lulus ujian nasional.
Dengan telah ditetapkannya formula baru pada
tahun 2011 nyata sekali bahwa hasil UN bukan
satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta
didik dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa perlu ditetapkan formula baru dalam
penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan
untuk memenuhi harapan dan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat: supaya
UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut
mempertimbangkan komponen proses dan hasil
penilaian guru, dan mengembangkan suasana
yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam
menghadapi ujian. Kondisi itu diharapkan dapat
mendorong bagi terwujudnya hasil ujian nasional
yang kredibel dan objektif, yang sangat
diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan
kebijakan, fasilitasi dan pemberian
bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
5. Bagaimanakah bentuk formula baru UN 2011?
Formula baru UN 2011 memberi pembobotan
40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN.
Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara
nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor:
semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan
SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan
SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian sekolah
dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai
gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/
madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan
dalam penentuan kelulusan UN.
6. Bagaimana kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan
berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari
nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah
(NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan
dan nilai UN (murni). Pembobotannya
40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan
dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat
koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA
mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
7. Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
(a) pemetaan mutu program dan/atau
satuan pendidikan;
(b) dasar seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya;
(c) penentu kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan; dan
(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan
kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan
dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti UN?
(1) Setiap peserta didik berhak mengikuti UN
SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
(2) Peserta didik yang berhak mengikuti ujian
nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta
didik yang mempunyai kelainan tunanetra,
tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
(3) Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi
persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SMP,
MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil
belajar pada SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA,
SMALB, atau SMK mulai semester I tahun
pertama hingga semester I tahun terakhir;
dan
c. memiliki ijazah atau surat keterangan lain
yang setara, atau berpenghargaan sama
dengan ijazah dari satuan pendidikan
yang setingkat lebih rendah, atau memiliki
bukti kenaikan kelas dari kelas III ke
kelas IV untuk siswa
Ku l l i y a t u l - M u ’ -
alimin Al-Islamiyah
(KMI)/Tarbiyatul-
Mu’alimin Al-Islamiyah
(TMI) yang
pindah ke SMA/MA
atau SMK.
9. Siapa yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN?
Dalam bentuk diagram dapat
digambarkan penyelenggara
UN dari tingkat
pusat sampai dengan satuan
pendidikan, unsurunsurnya
sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar