PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG PENETAPAN 26 (DUA PULUH ENAM) BUKU TEKS
PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN
UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Badan Standar Nasional Pendidikan mempunyai tugas menilai
kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran;
b. bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan telah melakukan
penilaian buku teks pelajaran sekolah menengah kejuruan yang
disusun dan diajukan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan serta telah menentukan buku teks pelajaran yang memenuhi
kelayakan isi, penyajian, bahasa, dan kegrafikaan untuk ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Penetapan 26 (Dua Puluh Enam) Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi
Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Pembelajaran;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu II;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Buku;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PENETAPAN 26 (DUA PULUH ENAM) BUKU TEKS PELAJARAN
YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN
DALAM PEMBELAJARAN.
Pasal 1
Buku teks pelajaran sekolah menengah kejuruan (SMK) sebagaimana
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini memenuhi syarat kelayakan
untuk digunakan dalam pembelajaran.
Pasal 2
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar