PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011
TENTANG UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN
NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH
IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN
PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa
Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA
SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH
DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggaraan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok
ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
6. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta
didik yang tidak dapat mengikuti UN Utama karena alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah.
7. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk
dinyatakan lulus.
8. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
9. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah
yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995
berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993,
Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
10. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah
yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran
2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan
Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003,
dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
11. Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
12. Standar Kompetensi Lulusan UN yang selanjutnya disebut SKLUN
adalah Standar kompetensi minimal yang harus dikuasi oleh peserta
didik.
13. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan
soal ujian yang disusun berdasarkan SKLUN.
14. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
15. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai UN.
16. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan
langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan ujian nasional dan
ujian sekolah/madrasah.
17. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota.
18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
19. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
20. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
BAB II
HAK DAN PERSYARATAN PESERTA UJIAN
Pasal 2
(1) Setiap peserta didik SD/MI dan SDLB berhak mengikuti US/M.
(2) Setiap peserta didik SD/MI dan SDLB (tunanetra, tunarungu,
tunadaksa ringan, dan tunalaras) berhak mengikuti UN.
(3) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di SD/MI dan SDLB;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI
dan SDLB mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun
terakhir;
(4) Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN Utama dapat mengikuti UN Susulan.
(5) Peserta didik yang belum lulus Tahun Pelajaran 2008/2009 dan
Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran
2010/2011.
BAB III
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
SD/MI dan SDLB menyelenggarakan US/M untuk semua mata pelajaran.
Pasal 4
US/M untuk SD/MI dan SDLB dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah.
Pasal 5
(1) Satuan pendidikan menyusun bahan US/M berdasarkan kurikulum
yang berlaku pada satuan pendidikan masing-masing.
(2) US/M dilaksanakan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Pasal 6
Hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan US/M diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
masing-masing.
BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 7
(1) SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok
bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan
SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Penyiapan soal UN menggunakan kisi-kisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Setiap paket soal UN terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) soal
yang ditetapkan BSNP dan 75% (tujuh puluh lima persen) soal yang
ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi berdasarkan
kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BSNP.
(5) Soal UN yang ditetapkan BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi soal UN
Tahun Pelajaran 2010/2011.
Pasal 8
Mata Pelajaran UN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu
Pengetahuan Alam.
Pasal 9
UN dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 Mei 2011.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat provinsi oleh perusahaan
percetakan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung
jawab penyelenggara UN tingkat provinsi.
(3) Perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perusahaan percetakan yang memenuhi persyaratan kelayakan
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian
naskah soal UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
UN dilaksanakan oleh BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di
lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
dan satuan pendidikan.
Pasal 12
Peserta UN mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam POS yang ditetapkan BSNP.
Pasal 13
(1) Pengawas ruang UN ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(2) Pengawas ruang UN adalah guru SD/MI/SDLB yang diatur dengan
sistem silang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS
yang ditetapkan BSNP.
Pasal 14
Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam
penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan,
dan kelancaran UN.
Pasal 15
Pemindaian LJUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 16
(1) Penskoran dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi dengan
menggunakan sistem dan standar penilaian yang ditetapkan BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap SD, MI dan SDLB dibuat oleh
penyelenggara UN tingkat provinsi.
(3) Dokumen nilai UN dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan
Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 17
(1) Pengisian nilai SKHUN dilakukan oleh penyelenggara UN tingkat
provinsi.
(2) Peserta UN diberi SKHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah
penyelenggara.
Pasal 18
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 19
Kementerian Pendidikan Nasional memetakan hasil UN pada tingkat
sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB IV
KELULUSAN PESERTA DIDIK
Pasal 20
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 21
(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai S/M.
(2) Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai
rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan
60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh
persen) untuk nilai rata-rata rapor.
Pasal 22
(1) Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai
rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% (enam puluh
persen) nilai UN dan 40% (empat puluh persen) nilai S/M.
(3) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap
satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kelulusan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 23
(1) Pemerintah provinsi melaporkan hasil UN kepada Menteri dan
Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dan Menteri Agama menerima laporan hasil UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pengumuman kelulusan.
BAB VI
BIAYA
Pasal 24
(1) Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah.
(2) Pemerintah dapat membantu biaya penyelenggaraan UN.
Pasal 25
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut
biaya untuk penyelenggaraan UN dari peserta didik dan/atau orang
tua/walinya.
BAB VII
SANKSI
Pasal 26
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam
penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan
soal UN dinyatakan tidak lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS
yang ditetapkan BSNP.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011
NOMOR 19.
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar