KEPUTUSAN BERSAMA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 166/2011
NOMOR KW. 09.4/5/HK.005/179a/2011
TENTANG
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
TINGKAT RAYON DAN SUBRAYON
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7
Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Nasional,
Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam
Tahun Pelajaran 2010/2011;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 6 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007
tentang Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik
yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan
dan/atau Bakat Istimewa;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional
pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan
Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan
Tahun Pelajaran 2010/2011;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan
Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 368 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah;
16. Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Madrasah Tsanawiyah;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 370 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah;
18. Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993
tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam;
19. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
20. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/754/2010
tentang Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam pada SD, SMP dan SMA/SMK
Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
Dt.I.II/PP.OO/09/2011;
21. Keputusan BSNP Nomor 0149/SK-POS/BSNP/XII/2010
tentang Prosedur Operasional Standar Pencetakan Bahan Ujian
Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB
dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011;
22. Keputusan BSNP Nomor 0148/SK-POS/BSNP/I/2011
tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional
Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
23. Keputusan BSNP Nomor 0152/SK-POS/BSNP/I/2011
tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional
Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan
Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011;
24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Sistem Pendidikan;
25. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah;
26. Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2007
tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah;
27. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi;
28. Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah,
Luar Biasa dan Pendidikan Khusus;
29. Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009
tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Pendidikan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DINAS
DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
TENTANG PANITIA PENYELENGGARA UJIANNASIONAL
TINGKAT RAYON DAN SUBRAYON TAHUN PELAJARAN
2010/2011
KESATU Menetapkan Panitia Penyelenggara Ujian Nasional
Tingkat Rayon dan Subrayon
Tahun Pelajaran 2010/2011
KEDUA Panitia Penyelenggara Ujian Nasional sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU untuk jenjang pendidikan :
a. SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB
terdiri atas Penyelenggara Tingkat Rayon
dan Penyelenggara Tingkat Subrayon.
b. SMA/MA/SMALB dan SMK
terdiri atas Penyelenggara Tingkat Rayon
KETIGA Panitia Penyelenggara Ujian Nasional sebagaimana
dimaksud dalam diktum KEDUA tercantum pada
Lampiran Keputusan ini.
KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan Nasional RI
2. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
4. Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta
5. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
6. Sekjen Depdiknas
7. Dirjen Manajemen Dikdasmen Depdiknas
8. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
9. Asisten Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi DKI Jakarta
10. Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
11. Kepala Badan Perencanan Daerah Provinsi DKI Jakarta
12. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
13. Semua WaliKota Administrasi dan
Bupati Kep. Seribu di provinsi DKI Jakarta
14. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual Provinsi DKI Jakarta
15. Para Kepala Sudin Dikdas dan
Dikmen Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta
16. Kepala Sudin Pendidikan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
17. Para Kasi Kecamatan Dikdas dan Dikmen di Provinsi DKI Jakarta
18. Para Kepala SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/MA/SMALB dan SMKdi Provinsi DKI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar