[JAKARTA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
menetapkan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun yang semula diperkirakan dimulai
tahun depan, akhirnya dipercepat menjadi tahun ini atau di tahun ajaran
2012/2013.
Percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun tersebut, dari biro humas Pemprov DKI, diputuskan melalui serangkaian perhitungan
yang cermat dan untuk berbagai kepentingan di atas, saat ini dan masa mendatang,
seperti meningkatkan kualitas
SDM warga Ibukota dan menyongsong bangkitnya Generasi Emas Indonesia.
“Di Jakarta tidak boleh ada anak usia sekolah yang tidak
bersekolah karena terkendala kemampuan ekonomi keluarganya,” Gubernur DKI
Jakarta, Fauzi Bowo, saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi DKI Jakarta
Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-485 Kota Jakarta, di Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya, sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta
terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Ibukota, Program Wajib Belajar 9
Tahun yang dilakukan selama ini dinilai telah mencapai sasaran diharapkan.
Sehingga, guna memberikan keterjaminan anak usia sekolah
menengah (16-18 tahun) warga DKI Jakarta untuk dapat bersekolah tanpa hambatan
keterbatasan biaya sekolah, Pemprov DKI Jakarta telah merancang rencana Wajib
Belajar 12 Tahun.
Dengan penetapan ini, berarti Pemprov DKI Jakarta akan
menjamin seluruh warga usia sekolah, untuk mendapatkan pelayanan pendidikan
minimal sampai jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA) dan sederajat.
Gubernur Fauzi Bowo melanjutkan, di bidang pendidikan,
pada tahun 2011 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran
Pendidikan sebesar 26,41% dari total APBD dan pada tahun 2012 sebesar 28,93%.
Sejalan dengan besarnya alokasi anggaran pendidikan tersebut, pembangunan
sektor pendidikan mencapai hasil menggembirakan, yaitu tingkat kelulusan Ujian
Nasional (UN) tahun 2012 lebih baik dibanding tahun 2011. Untuk tingkat SD
angka kelulusan mencapai 100%, SMP 99,99%, SMA 99,65%, MA, 99,62% dan SMK
99,93%.
Dalam pencapaian Angka Partisipasi Kasar (APK) di DKI
Jakarta terjadi peningkatan, yaitu APK SMA/SMK mencapai 87,13% pada tahun 2011,
APK SD/MI 110,95% di tahun 2011 serta APK SMP/MTS ada pada angka 105,91%.
Pada 2011, selain bantuan operasional sekolah yang berasal
dari APBN, telah dilaksanakan pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
dan Bantuan Operasional Buku (BOB) yang berasal dari APBD, sebesar Rp
1.035.515.492.000,- untuk 1.380.664 siswa TK/SD/SMP/SMA/SMK.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyediakan
beasiswa Rawan Putus Sekolah untuk siswa SMA/SMK kurang mampu untuk menutupi
pengeluaran yang mendukung kelangsungan proses belajar (seragam, transpor,
buku) untuk 4.033 siswa SMAN/MAN dan 6.885 siswa SMKN.
“Dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta
memenuhi standar bangunan sekolah, pada tahun 2011 Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta telah menyelesaikan rehabilitasi total dan pembangunan baru gedung
SDN/SMP/SMA/SMK sebanyak 66 buah gedung,” tutur Gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar